Bagi Pelanggan/Perusahaan di Indonesia yang menginginkan Faktur Pajak dari transaksi di Cloudmatika dapat mengirimkan Scan NPWP dan PKP dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pelanggan telah melakukan pembayaran ke Rekening :
BANK MANDIRI
No. Rekening : 123 000 6785 382
Atas nama PT Awan Solusi Informatika
- Pelanggan melakukan permintaan pada bulan berjalan transaksi
- Pelanggan paling lambat melakukan permintaan 2 minggu/14 hari setelah transaksi pada bulan berjalan
- Pelanggan mengirimkan Scan NPWP dan PKP yang dapat dikirimkan melalui email ke billing@cloudmatika.com dengan detail Subject sebagai berikut :
Subject : Faktur Pajak – “Nomor Invoice”. - Apabila Pelanggan tidak memiliki Scan NPWP dan PKP diwajibkan mengirimkan Scan KTP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-31/PJ/2017.
Catatan :
- Apabila permintaan tidak memenuhi persyaratan diatas, maka faktur pajak tidak dapat diproses oleh Billing Cloudmatika.
- Faktur Pajak dapat diperoleh dalam 2 cara yaitu E-FAKTUR (Gratis – via email) atau CETAK (dikenakan Biaya Administrasi Pengiriman dan Materai sebesar Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk satu kali pengiriman).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini, dapat menghubungi Billing Cloudmatika atau melalui billing@cloudmatika.com